Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Januari 2020 telah menandatangani
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Dalam peraturan tersebut, daya tampung pada jalur SNMPTN dan SBMPTN dibedakan antara PTN dan PTNBH. Ketentuan lain yang berubah adalah mengenai proporsi alokasi daya tampung pada masing-masing jalur. Untuk jalur SNMPTN baik PTN maupun PTNBH paling sedikit 20%, sedangkan untuk jalur SBMPTN pada PTNBH mulai Tahun 2020 paling sedikit 30% dan jalur seleksi lainnya (selain SNMPTN dan SMBPTN) paling banyak 50% dari keseluruhan daya tampung.