Entries Tagged as 'Peraturan Pemerintah'
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Susunan organisasi dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembelajarandan Kemahasiswaan;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Akademik;
- Staf Ahli Bidang Infrastuktur;
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas;
- Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Tags: Peraturan Pemerintah
Peraturan yang sangat dinantikan oleh PTN Badan Hukum di Indonesia akhirnya sudah ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2015. Ya, peraturan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang baru yang mengakomodasi fleksibilitas dan akuntabilitas pendanaan PTN Badan Hukum.
Dengan kekhasan pengelolaan PTN Badan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 yang selama menaungi hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan otonom Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Kekhasan pengelolaan pendanaan PTN Badan Hukum diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum. Dalam PP tersebut, dengan jelas disebutkan bahwa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang berasal dari APBN dapat dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Tags: Peraturan Pemerintah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan PP 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pada Pasal 36 PP tersebut dinyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, yaitu tanggal 4 Februari 2016.
Dengan berlakunya PP tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan Gambar :
Bunga Verbena. Di Jepang, bunga yang disebut bijozakura adalah simbol gotong royong. (Sumber : http://taman.ideaonline.co.id)
Tags: Peraturan Pemerintah

14 Oktober 2013 menjadi salah satu hari bersejarah bagi IPB. Pada tanggal tersebut Statuta IPB ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2013. Peraturan Pemerintah yang berisi 105 pasal tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Dalam UU Dikti, IPB yang sebelumnya berstatus sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) selanjutnya ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum dan pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Dikti paling lambat 2 (dua) tahun dari sejak diberlakukannya UU tersebut.
Oleh karena itu, IPB sebagai PTN bh wajib memiliki Statuta yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Kronologis tersebut secara ringkas sebagai berikut :
UU No.12 Thn 2013 (UU Dikti) –> IPB dari PTN BHMN menjadi PTN bh –> pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Dikti –> Statuta IPB (PP 66 Tahun 2013).
***
Statuta IPB yang didalamnya berisi peraturan dasar pengelolaan IPB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IPB, antara lain memuat mengenai visi, misi, filosofi, mandat, prinsip, tugas, fungsi, identitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan termasuk organ dan kewenanganannya, ketenagaan, sistem penjaminan mutu internal, kode etik dan sanksi, dan pendanaan IPB.
Karena Statuta IPB itu menyangkut segala hal pokok tentang IPB, maka menjadi hal menarik sekaligus ‘wajib’ bagi segenap warga IPB untuk menelaah isi Statuta tersebut. Ayo kita telaah bersama Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB ^.^
Tags: Peraturan Pemerintah
September 18th, 2013 · No Comments

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Agustus 2013 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. PP tersebut mengatur tentang pendanaan PTN Badan Hukum, termasuk IPB.
Sebagai salah PTN Badan Hukum yang harus menerapkan PP tersebut paling lambat 10 Agustus 2014, mari kita telaah PP tersebut ^.^
Tags: Peraturan Pemerintah
September 28th, 2012 · No Comments

Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Silakan ditelaah ^.^
Tags: Peraturan Pemerintah
Tags: Peraturan Pemerintah